Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kota Mataram merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kota Mataram. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kota Mataram disahkan oleh Notaris Kota Mataram pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kota Mataram
SK Wali Kota Mataram tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kota Mataram periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kota Mataram yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kota Mataram.
Status Organisasi
KOWANI Kota Mataram berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kota Mataram dengan kedudukan di Kota Mataram, Kota Mataram. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kota Mataram.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kota Mataram dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kota Mataram di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kota Mataram disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kota Mataram tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kota Mataram adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kota Mataram.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kota Mataram.
KOWANI Kota Mataram sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kota Mataram disahkan oleh Wali Kota Mataram melalui Surat Keputusan.